LABUHANBATU | Dewanusantaranews.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian Togel jenis KIM Hongkong, penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA DP. Samosir, S.Sos.
Pelaku yang ditangkap adalah RA alias Riki (19), warga Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku yang berprofesi sebagai pekerja serabutan ini ditangkap di sebuah warung tuak di wilayah tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim berupa satu unit handphone android yang berisi pesanan angka tebakan judi Togel jenis KIM Hongkong dan Uang tunai sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan kronologis kejadian Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024. Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian Togel jenis KIM Hongkong di Sei Berombang.












