LSM: Fokus pada advokasi, edukasi, dan kontrol sosial. Tidak boleh memanipulasi media untuk kepentingan politik praktis.
Pers (media): Memiliki fungsi kontrol sosial, penyebaran informasi, dan independensi editorial, dilindungi oleh UU Pers No. 40/1999.
Pers wajib memeriksa fakta, mengonfirmasi data, dan berani mengungkap dugaan korupsi—termasuk bila melibatkan pejabat publik.
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak publik atas informasi. Wartawan dan media nasional wajib menjalankan fungsi kontrol: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…
UU Pers Pasal 3 ayat (1):
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.”
Oleh sebab itu, intimidasi, manipulasi narasi, atau pembungkaman pers adalah ancaman langsung terhadap demokrasi dan pelanggaran konstitusi.
Demokrasi bukanlah panggung sandiwara politik. Ketika kritik dan investigasi media dihalangi, Kalimantan Barat terancam jatuh ke budaya dinasti politik yang antikritik—kemunduran serius bagi daerah yang mestinya jadi teladan tata kelola bersih.
Redaksi Investigasi menegaskan: Tetap berpegang pada kode etik jurnalistik.
Berkomitmen membuka semua temuan dugaan korupsi siapa pun aktornya. Demokrasi tak boleh dihalangi suara keras kebenaran tak bisa dibungkam dengan intimidasi. Salam Demokrasi!
Sumber Laporan : Korlap Investigasi Nasional Ketua Adi NR












