Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bosar Maligas menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada karyawan PT. Basic di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Kegiatan ini menghadirkan empat fungsi kepolisian sekaligus untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat terkait kesadaran hukum, keamanan lingkungan, hingga bahaya narkotika.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., melalui laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Simalungun.
“Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2026, mulai pukul 15.20 WIB hingga selesai, bertempat di PT. Basic KEK Sei Mangkei, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun,” ujar IPTU Sonni G. Silalahi.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Surat Perintah Kapolsek Bosar Maligas terkait pelaksanaan sosialisasi di wilayah hukumnya.
“Kegiatan ini berupa pemberian sosialisasi dan edukasi tentang kesadaran hukum dan keamanan, serta bahaya narkotika kepada seluruh karyawan PT. Basic,” ucap IPTU Sonni G. Silalahi.
Ia menerangkan, acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara Cindi, dilanjutkan dengan kata sambutan dari dirinya selaku Kapolsek Bosar Maligas, sebelum masuk ke sesi inti sosialisasi yang disampaikan oleh masing-masing kepala unit fungsi kepolisian.
“Dalam sosialisasi keamanan, Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, S.H., menyampaikan pentingnya peningkatan keamanan di areal kawasan melalui upaya pencegahan, pelaksanaan patroli, serta pengawasan menggunakan CCTV, sekaligus menjelaskan proses olah TKP dan koordinasi saat terjadi tindak pidana,” ungkap IPTU Sonni G. Silalahi.
Selain sosialisasi terkait penanganan tindak pidana, ia juga menjelaskan materi yang disampaikan oleh Kanit Sabhara terkait bentuk pengamanan terbuka di lingkungan perusahaan.
“Kanit Sabhara IPTU J. Tarigan menyampaikan materi tentang pengamanan terbuka berupa Pam Buka, yang meliputi pengamanan objek vital guna mencegah terjadinya tindak pidana, serta pelaksanaan pengamanan TKP apabila ditemukan tindak pidana,” jelas IPTU Sonni G. Silalahi.












