Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Mafia Penyalahgunaan Data Kartu Prakerja, Polda Kalbar Tetapkan AS sebagai Tersangka

×

Mafia Penyalahgunaan Data Kartu Prakerja, Polda Kalbar Tetapkan AS sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalbar – 30 Juli 2025 – Dewanusantaranews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan data masyarakat pada program Kartu Prakerja. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang wartawati media lokal yang merasa dirugikan atas penggunaan data pribadinya tanpa izin.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/SPKT/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 4 Juni 2024. Pelapor adalah Andra Yolanda (AY), wartawati GNTV, yang saat itu didampingi Wakil Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal (Lidik Krimsus RI) DPP Kalbar, sekaligus wartawan Tipikor Investigasi News Id.

Banyak masyarakat di Kalbar yang mengadu karena data mereka terdaftar di situs resmi www.prakerja.go.id, namun mereka tidak pernah menerima pencairan dana bantuan yang seharusnya,” ujar AY saat dikonfirmasi.(30/7).

Baca Juga  Melalui Cooling System Polsek Indrapura Sosialisasi Kamtibmas Ramadhan 1445 H

Kasus dugaan mafia data ini sebelumnya juga telah diberitakan oleh media Trimbun Tipikor pada 16 Mei 2024 dengan judul “Oleng”.

Menurut keterangan Lidik Krimsus RI DPP Kalbar, praktik mafia data ini diduga memanfaatkan data kependudukan masyarakat, seperti NIK KTP dan KK, untuk mendaftarkan program Kartu Prakerja tanpa sepengetahuan pemilik data. Dana bantuan pemerintah yang seharusnya diterima masyarakat justru tidak pernah cair.

Anggota investigasi Lidik Krimsus RI bersama sejumlah warga melakukan penelusuran dan mengumpulkan alat bukti serta saksi-saksi sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Polda Kalbar mengenakan beberapa pasal kepada tersangka AS, antara lain:

Pasal 51 Ayat (1) jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo. Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 46 Ayat (2) jo. Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *