Pasal 67 Ayat (1) jo. Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pasal 55 Ayat (1) KUHP terkait pihak-pihak yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Selain itu, penyidik juga melibatkan saksi ahli seperti Gregorius Saputra Raharja, S.H. (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) serta Albert Aruan, S.H. (Ahli ITE Kominfo Digital).
Rabudin Muhammad, Wakil Ketua Lidik Krimsus RI DPP Kalbar, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara.
Menggunakan identitas palsu dan memanipulasi masyarakat dengan mengatasnamakan instansi pemerintah dapat merusak reputasi negara. Ini adalah bentuk penipuan yang serius dan harus ditindak tegas,” ujarnya.
Polda Kalbar memastikan penyidikan akan dilanjutkan secara mendalam untuk mengungkap jaringan mafia data yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
Sumber : Rabudin Muhammad












