Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Setelah Menanti 20 Tahun, Warga Balaikayang Siak Terima Sertifikat Hak Milik

×

Setelah Menanti 20 Tahun, Warga Balaikayang Siak Terima Sertifikat Hak Milik

Sebarkan artikel ini

Siak Sri Indrapura – Dewanusantaranews.com – Setelah penantian panjang lebih dari 20 tahun, masyarakat Balaikayang akhirnya menerima fisik Sertipikat Hak Milik (SHM). Ada sebanyak 45 persil yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Siak Dr.Afni Z. Ini sekaligus menandai penyelesaian penataan batas HPL untuk sekitar 1.730 penerima lainnya.

“Alhamdulillah ini bisa diselesaikan berkat kolaborasi multipihak. Kami berterimakasih atas kerja keras BPN Siak, Bagian Adwil, Camat, masyarakat dan tentu saja semua pihak yang terlibat. Dengan penyerahan SHM ini semoga bisa memberikan kepastian hukum dalam bentuk legalitas SHM pada masyarakat,” kata Bupati Afni, Kamis, 4 Juni 2026 di Balai Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat Siak.

Baca Juga  Pererat Hubungan Dengan Warga, Satgas Yonif 641/Bru Laksanakan Komsos di Distrik Walesi

Penyelesaian permasalahan tumpang tindih tanah Hak Pengelolaan (HPL) Balai Kayang dengan SHM masyarakat, telah dilakukan penataan eksisting oleh BPN Siak dan Bagian Adwil & FP Setda Kabupaten Siak.

Adapun yang dapat dilakukan pelepasan
untuk tahap I sebanyak 266 Block dengan total sebanyak 1.730 nama dengan rincian sebagai berikut:
a. Balai Kayang I, total nama 443 dengan 68 Block.
b. Balai Kayang II, total nama 634 dengan 95 Block.
c. Balai Kayang III, total nama 653 dengan 103 Block

Selanjutnya perlu dilakukan pelepasan kembali untuk tahap II bagi kaplingan masyarakat
yang masuk dalam SK Bupati Tahun 2005 dan Tahun 2008 sebanyak 321 kapling, yang mana perlu dilakukan pematokan dan pengukuran
lapangan antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *