Pontianak, Kalimantan Barat, 30 Juli 2025 – Dewanusantaranews.com – Hampir dua bulan pasca penggerebekan sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi peredaran oli palsu di Komplek Pergudangan Extra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, aparat penegak hukum Polda Kalbar belum juga menetapkan satu pun tersangka. Gudang yang digerebek pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu itu hingga kini menyisakan tanda tanya besar di tengah publik.
Polemik kian memanas setelah beredar kabar adanya pemindahan sejumlah barang bukti dari dalam gudang yang telah dipasangi garis polisi (police line). Dugaan pemindahan barang bukti tanpa prosedur hukum ini memicu kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar.
Penanganan hukum kasus dugaan oli palsu yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan merupakan cermin buram kegagalan penyidik Polda Kalbar dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan ekonomi yang terorganisir,” ujar Herman dalam keterangannya kepada media, Rabu (30/7).
Menurut Herman, pemindahan barang bukti dari lokasi yang disegel seharusnya hanya dapat dilakukan dengan alasan yang sangat mendesak dan melalui mekanisme hukum yang ketat.
Pemindahan barang bukti dari gudang yang disegel harus mengantongi izin atau penetapan yang sah, serta wajib didokumentasikan secara cermat. Jika tidak, keaslian dan keabsahan barang bukti bisa terancam dan berpotensi tidak sah di pengadilan,” tegasnya.
Herman juga menilai pemindahan barang bukti tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar aturan dan bahkan bisa dikategorikan sebagai perintangan proses hukum (obstruction of justice). Ia mendorong penyidik Polda Kalbar untuk mengusut tuntas dugaan ini, sekaligus melibatkan kejaksaan dalam pengawasan.












