Integritas barang bukti harus dijaga sesuai Pasal 233 KUHAP. Keterlibatan jaksa penting agar prosesnya transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Transparansi adalah kunci. Jika tidak ada kejelasan dan komunikasi resmi, hal ini akan menimbulkan keresahan serta memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.
Hingga kini, Polda Kalbar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemindahan barang bukti dan progres penetapan tersangka. Sejumlah pihak mendesak agar proses hukum dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku dan tidak tebang pilih.
Kasus dugaan oli palsu ini tidak hanya menyangkut kejahatan ekonomi, tetapi juga menjadi ujian atas komitmen aparat dalam menjaga integritas penegakan hukum di Kalimantan Barat.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar












