Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Medan Dewa Nusantara News

LP Pendumas Poltak Silitonga Di SP3 Kan Pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut

×

LP Pendumas Poltak Silitonga Di SP3 Kan Pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut AKBP .J.Sianturi menyampaikan perkara yang akan di gelar perkara yang sudah di SP3 kan polres Padang lawas. dan SP3 hanya bisa di batali berdasarka putusan pengadilan bila mana perkara tersebut di bawa keranah praperadilan .

” Perkara tudingan pencurian buah kelapa sawit di desa Tobing tinggi kab.padang lawas ini sudah di SP3 kan polres Padang lawas , karna adanya Dumas dari pihak Poltak Silitonga. Ke Polda Sumut Sehingga Polda Sumut mengelar gelar perkara khusus , karna tidak ke hadiran pendumas Polda Sumut direktorat krimal umum tetap menetapkan perkara tersebut bersetatus SP3 dan perkara tersebut bisa berlanjut kembari bila di ada putusan pengadilan bila di bawa keranah praperadilan ” tegas penyidik madya ini

Baca Juga  Wali Kota Medan dan Kapolrestabes Bersinergi Atasi Permasalahan Kota

Di tempat terpisah tim kuasa hukum, Azarol Aswat Lubis warga desa Tobing tinggi Mardan Hanafi Hasibuan dari kantor hukum Bintang keadilan , cukup menyayangi tidak hadir pihak pendumas Poltak silitonga dan kliennya , karna ini adalah kesempatan Poltak Silitonga dan kliennya untuk menyajikan pengetahuan hukum nya di depan penyidik dan peserta gelar perkara khusus yang di dumaksnya , dan jelas ini satu ke anehan pemohon atau pendumas gelar perkara khusus tidak hadir dalam upaya hukum yang ia minta dari pihak Polda Sumut .

” Kami sebagai kuasa hukum Azarol Aswat Lubis , sangat menyayangi ketidak hadiran pendumas Poltak Silitonga dan kliennya dalam gelar perkara khusus yang di gelar direktirat kriminal umum Polda Sumut pada hari ini , ini suatu ke anehan pemohon atau pendumas tidak hadir di agenda upaya hukum yang ia ajukan ke pihak Polda Sumut ” ujar Marda Hanafi Hasibuan. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *