Sumut – Dewanusantaranews.com –
Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) resmi menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kekurangan volume pekerjaan pada sembilan paket proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 68.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, dengan nilai keseluruhan yang menjadi dasar pengaduan sebesar Rp1.714.320.391,41.
Dumas tersebut disampaikan melalui surat Nomor: 107/KONF/DPW–LP NASDEM/IX/2026 tertanggal 2 November 2026, ditandatangani oleh Lamtar Sastro Sidauruk selaku Ketua DPW LP NASDEM Sumatera Utara, dengan Ramot Chairul Saragih, S.H. selaku penasihat hukum lembaga.
Langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara, sekaligus meminta aparat penegak hukum memastikan apakah terdapat peristiwa yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban sembilan paket pekerjaan tersebut.
Sembilan Paket Pekerjaan, Kekurangan Volume Jadi Perhatian
Berdasarkan informasi yang menjadi dasar pengaduan, sembilan paket pekerjaan infrastruktur yang menjadi perhatian meliputi:
Rekonstruksi Jalan Jurusan Merek Raya–Bah Bolon, Kecamatan Raya.
Rekonstruksi Jalan Jurusan Simpang Sigondrang–Silau Huluan, Kecamatan Raya.
Rekonstruksi Jalan Salain Saragih dan Jalan Rajamin Purba, Kecamatan Raya.
Rehabilitasi Jalan Jurusan Pematang Raya–Baringin Raya, Kecamatan Raya.
Rekonstruksi Jalan Jurusan Simpang Dolok Merangir–Laras, Kecamatan Dolok Batu Nanggar/Bandar Huluan.
Rekonstruksi Jalan Jurusan Balimbingan–Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa.
Rekonstruksi Jalan Jurusan Simpang Dolok Ayan–Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok.
Rekonstruksi Jalan Jurusan Simpang Tonduhan–Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan.
Rekonstruksi Jalan Jurusan Simpang Tusam–Aek Bontar, Kecamatan Hatonduhan.
Dari sembilan paket tersebut, pekerjaan Rekonstruksi Jalan Jurusan Simpang Dolok Merangir–Laras menjadi sorotan utama karena nilai kekurangan volume yang diinformasikan mencapai Rp1.157.337.678,74.
Besarnya nilai tersebut menimbulkan kebutuhan untuk memastikan kesesuaian antara volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, realisasi fisik di lapangan, hasil pemeriksaan pekerjaan, serta pembayaran yang telah dilakukan menggunakan anggaran daerah.
LP NASDEM berpandangan bahwa temuan kekurangan volume tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan administrasi. Perlu ditelusuri bagaimana pekerjaan dilaksanakan, bagaimana proses pemeriksaan dan pembayaran dilakukan, serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab sesuai tugas dan kewenangannya.
LP NASDEM Pertanyakan Bukti Pengembalian ke Kas Daerah
Selain persoalan kekurangan volume, salah satu fokus utama pengaduan LP NASDEM adalah tindak lanjut rekomendasi BPK, khususnya mengenai pengembalian kelebihan pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Lembaga tersebut meminta agar aparat penegak hukum menelusuri secara konkret dokumen pengembalian, antara lain nomor Surat Tanda Setoran (STS), tanggal penyetoran, nominal yang dikembalikan, identitas penyetor, serta bukti penerimaan resmi dari kas daerah.
Hal ini dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh kewajiban pengembalian telah diselesaikan, baru sebagian dikembalikan, atau masih terdapat sisa kewajiban yang harus dipenuhi.
Sebab, persoalan penyelesaian rekomendasi BPK tidak cukup hanya dijelaskan melalui pernyataan bahwa anggaran telah dipertanggungjawabkan.
Harus terdapat bukti administrasi dan keuangan yang dapat diverifikasi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik, ketika dikonfirmasi awak media pada Jumat (30/10/2026), meminta agar persoalan tersebut tidak disikapi berdasarkan dugaan semata.
Ia menyampaikan bahwa setiap anggaran yang dilaksanakan dipertanggungjawabkan dan pembahasannya dilakukan bersama DPRD, baik melalui komisi maupun Badan Anggaran (Banggar), termasuk pembahasan LHP BPK.
Ia juga menyampaikan bahwa rapat pertanggungjawaban anggaran di DPRD terbuka untuk umum sehingga masyarakat maupun wartawan dapat mengikuti pembahasannya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi yang patut diperhatikan.
Namun, menurut materi klarifikasi yang menjadi dasar pengaduan LP NASDEM, belum terdapat penjelasan terperinci mengenai nomor STS, tanggal penyetoran, besaran pengembalian, dan bukti penerimaan dana ke RKUD untuk masing-masing paket pekerjaan.
LP NASDEM menegaskan bahwa belum disampaikannya rincian tersebut kepada publik bukan berarti pengembalian belum dilakukan. Justru, kondisi inilah yang menurut lembaga tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen resmi oleh pihak berwenang.
Minta Polda Sumut Tidak Berhenti pada Pemeriksaan Administratif
Dalam surat Dumas tersebut, LP NASDEM secara khusus meminta Kapolda Sumatera Utara melalui Ditreskrimsus Unit Tipikor melakukan telaah dan pemeriksaan secara serius, objektif, profesional, serta independen.
Ada sejumlah hal yang diminta untuk didalami, antara lain:
Memastikan kebenaran temuan kekurangan volume berdasarkan LHP BPK.
Memeriksa kesesuaian kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan di lapangan.
Menelusuri proses pembayaran kepada masing-masing penyedia jasa.
Memeriksa dokumen pemeriksaan hasil pekerjaan dan berita acara serah terima.
Menelusuri bukti pengembalian kelebihan pembayaran ke RKUD.
Memeriksa tanggung jawab PPK, PPTK, konsultan pengawas, penyedia jasa, serta pihak terkait lainnya.
Memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum atau indikasi tindak pidana korupsi.
LP NASDEM juga meminta agar Polda Sumatera Utara berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat Kabupaten Simalungun, BPKAD Kabupaten Simalungun, serta instansi terkait lainnya.
Apabila hasil penelaahan dan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup serta terpenuhi ketentuan hukum acara pidana, LP NASDEM berharap perkara tersebut ditindaklanjuti ke tahap penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.












