Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Ketua DPW LASKAR MELAYU RMRB RIAU Soroti Dugaan Pencemaran Limbah Pks PT ISA di Duri XIII Bengkalis

×

Ketua DPW LASKAR MELAYU RMRB RIAU Soroti Dugaan Pencemaran Limbah Pks PT ISA di Duri XIII Bengkalis

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Dewanusantaranews.com – Ketua DPW Laskar Melayu Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau, Afrizal A.Md.CPLA, menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) PT Intan Sejati Andalan (PT ISA) di wilayah Duri XIII, Kabupaten Bengkalis, Riau.Selasa,03/11/2026.

Dugaan pencemaran tersebut menjadi perhatian serius setelah ditemukan kondisi aliran sungai di sekitar kawasan perkebunan yang airnya tampak keruh kecokelatan dan diduga tercemar limbah aktivitas perusahaan.

Berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, air sungai tersebut selama ini digunakan untuk menunjang kehidupan sehari-hari. Namun, warga mengeluhkan munculnya bau busuk menyengat yang diduga berasal dari limbah pabrik, terutama ketika musim hujan.

Baca Juga  Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencuri HP Dan Tabung Gas

Tidak hanya itu, masyarakat juga mengeluhkan dugaan dampak pencemaran terhadap tanaman perkebunan milik warga yang berada di sekitar kawasan perusahaan.
Ketua DPW Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau, Afrizal A.Md.CPLA, menyayangkan dugaan kondisi tersebut.

Menurutnya, persoalan lingkungan tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kehidupan masyarakat dan kelestarian ekosistem.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Sungai merupakan salah satu sumber kehidupan masyarakat. Apabila benar terjadi pencemaran akibat aktivitas perusahaan, pemerintah harus segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan PT ISA milik grup Mahkota ini di bidang kehutanan. Pasalnya, lokasi pabrik tersebut disebut-sebut berada di kawasan yang diduga masih berstatus hutan produksi Konversi.

Baca Juga  Kapolres Simalungun Hadiri Pisah Sambut Kalapas Pematang Siantar, Wujud Sinergitas Forkopimda

“Kami meminta instansi terkait memeriksa legalitas penggunaan kawasan tersebut, termasuk seluruh perizinan perusahaan. Jangan sampai ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Afrizal menegaskan, apabila Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak menanggapi keluhan masyarakat Desa Bumbung, Duri XIII, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau di Pekanbaru agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, dugaan pencemaran lingkungan harus ditindaklanjuti melalui investigasi, pengujian kualitas air sungai, pemeriksaan pengelolaan limbah, serta pengecekan dokumen perizinan perusahaan.

WARGA KELUHKAN BAU BUSUK SETIAP MUSIM HUJAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *