Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaLabuhan Batu Dewa Nusantara News

Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencuri HP Dan Tabung Gas

×

Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencuri HP Dan Tabung Gas

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com
Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian yang meresahkan warga berinisial MIH, lk, 29 thn, penduduk Lk Padang Bulan Gang PGRI Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
Minggu (09/06/2024).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H., menjelaskan bahwa Korban bernama Yuli, 45 thn, pr, Lk Padang Bulan Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban di Lk Padang Bulan Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Saat itu korban Yulianti terbangun tidur dan terkejut mendapati handphone VIVO Y12S miliknya yang diletakkan di atas tempat tidur sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya memeriksa barang-barang lainnya di rumah ternyata handphone VIVO Y20S dan satu buah tabung gas juga telah hilang. Kerugian yang dialami Yulianti diperkirakan sebesar Rp. 3.799.000 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Hingga korban Yulianti kemudian membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.

Baca Juga  Partai Golkar Kota Lubuk Linggau Berkontribusi dalam Pemecahan Rekor MURI Senam Sehat HUT ke-60

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polres Labuhanbatu segera bergegas ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan akan pelaku pencurian tersebut.

Pada hari Sabtu, 08 Juni 2024 sekira pukul 00.10.Wib di Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku berinisial MIH berikut barang bukti 01 unit HP merek Vivo Y 12S, 01 unit HP merek Vivo Y20S serta 01 unit tabung gas.
Pelaku MIH mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian milik korban Yulianti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *