SIMALUNGUN – Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun terus memperkuat komitmennya dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan Entry Meeting Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (02/11/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Simalungun, Said Reza Pahlevi, S.H., M.Si., serta Bidang Intelijen yang diwakili oleh Kepala Subseksi I Intelijen, Yabes Jonathan Sitorus, S.H. Turut hadir Jaksa Fungsional, Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta staf Kejaksaan Negeri Simalungun.
Kehadiran tim Kejaksaan Negeri Simalungun disambut hangat oleh Camat Bosar Maligas, Rosmardiah, S.E., bersama para Pangulu dan Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) se-Kecamatan Bosar Maligas.
Dalam sambutannya, Camat Bosar Maligas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Simalungun atas pelaksanaan kegiatan Entry Meeting dan Pendampingan Hukum tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi dan sinergi yang berkesinambungan antara pemerintah kecamatan, pemerintah nagori, pengelola BUMNag, dan Kejaksaan Negeri Simalungun, khususnya dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Simalungun menyampaikan bahwa pendampingan hukum merupakan salah satu upaya preventif Kejaksaan dalam memberikan pemahaman dan kepastian hukum kepada pemerintah nagori dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Pendampingan tersebut mencakup berbagai tahapan pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.
Melalui Tim Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen untuk memberikan pendampingan, penerangan, dan konsultasi hukum guna membantu pemerintah nagori mengidentifikasi serta mengantisipasi potensi permasalahan hukum sejak dini, sehingga pengelolaan anggaran dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, para Pangulu se-Kecamatan Bosar Maligas diimbau agar senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Setiap program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diharapkan benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi kemajuan nagori.












