Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

LP NASDEM Adukan Dugaan Penyimpangan Sembilan Proyek PUTR Simalungun ke Polda Sumut, Nilai Temuan BPK Rp1,714 Miliar Jadi Sorotan

×

LP NASDEM Adukan Dugaan Penyimpangan Sembilan Proyek PUTR Simalungun ke Polda Sumut, Nilai Temuan BPK Rp1,714 Miliar Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Lembaga tersebut juga meminta agar perkembangan penanganan pengaduan disampaikan kepada pihak pengadu sesuai mekanisme yang berlaku.

Lamtar Sastro Sidauruk: Kami Tidak Menuduh, Kami Meminta Kebenaran Diungkap
Ketua DPW LP NASDEM Sumatera Utara, Lamtar Sastro Sidauruk, menegaskan bahwa penyampaian Dumas tersebut bukan bertujuan menghakimi atau menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, pengaduan merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam mengawal penggunaan uang negara agar benar-benar dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

LP NASDEM menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana berdasarkan fakta, dokumen, dan alat bukti yang sah.

Namun, ia berharap nilai temuan yang cukup besar tersebut tidak dipandang sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan melalui penjelasan administratif semata.

Baca Juga  Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 764/IB Tanamkan Semangat Bela Negara, Membangun Generasi Papua yang Tangguh

“Kami tidak menuduh tanpa bukti, tidak menghakimi tanpa proses, dan tidak akan mengabaikan informasi yang patut diperiksa. Kami meminta agar seluruh fakta dibuka secara objektif sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah,” demikian prinsip yang ditegaskan dalam pengaduan LP NASDEM.

LP NASDEM: Uang Negara Adalah Amanah Rakyat
Dalam menjalankan fungsi kelembagaannya, Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) mengusung prinsip:

“Mengawal Amanah Rakyat, Menjaga Integritas Bangsa, dan Memperjuangkan Keadilan Berdasarkan Hukum.”

LP NASDEM menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara bukanlah bentuk permusuhan terhadap pejabat pemerintahan, melainkan bagian dari tanggung jawab masyarakat untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Lembaga tersebut juga mengusung semboyan:

“Uang Negara adalah Amanah Rakyat, Bukan untuk Kepentingan Segelintir Pihak.”

Baca Juga  Kapolres Labuhanbatu Berikan Infaq kepada Warga Kurang Mampu

Prinsip tersebut menjadi landasan LP NASDEM dalam menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum, termasuk dalam persoalan temuan BPK pada sembilan paket pekerjaan infrastruktur Dinas PUTR Kabupaten Simalungun.

Menurut LP NASDEM, setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil pemeriksaan juga harus dijelaskan secara objektif.

Menanti Respons dan Langkah Polda Sumatera Utara
Dengan disampaikannya Dumas tersebut, perhatian kini tertuju kepada Polda Sumatera Utara, khususnya Ditreskrimsus Unit Tipikor, untuk melakukan penelaahan terhadap informasi dan dokumen yang disampaikan LP NASDEM.

Publik tentu berharap persoalan ini memperoleh kejelasan, terutama menyangkut kesesuaian pekerjaan fisik dengan pembayaran anggaran serta bukti penyelesaian rekomendasi BPK.

Baca Juga  Polres Binjai Grebek Barak Narkoba Di Wilkum Polres Binjai

Pemeriksaan yang profesional dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian, baik mengenai tindak lanjut temuan pemeriksaan maupun ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaksanaan sembilan paket pekerjaan tersebut.

Bagi LP NASDEM, persoalan ini bukan sekadar mempertanyakan angka dalam laporan pemeriksaan, tetapi menyangkut tanggung jawab terhadap uang rakyat dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Kini, masyarakat menantikan bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Uang negara adalah amanah rakyat.

Setiap temuan harus diperiksa, setiap pertanggungjawaban harus dapat dibuktikan, dan setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditangani berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Salam Integritas. Salam Pengawasan Publik. Demi Indonesia yang Bersih, Berkeadilan, dan Bermartabat. bersambung (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *