Berkat kesigapan petugas dan koordinasi lintas wilayah, pelaku akhirnya diamankan di kediamannya di Dusun Cahaya Murni, Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan serta terus melanjutkan penyidikan dengan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi.
Kapolsek Kandis mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak terprovokasi melakukan kekerasan yang dapat berdampak hukum.
Parlindungan Tambunan












