“Kami tegaskan, alat komunikasi dan narkoba adalah barang terlarang di lingkungan Rutan. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, kami tidak akan segan untuk memprosesnya sesuai ketentuan hukum dan disiplin pegawai,” ujarnya.
Menurut AFM, razia yang dilakukan pada 10 Oktober lalu justru merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan internal di bawah kepemimpinan Karutan yang baru. “Kami terus berbenah. Isu-isu negatif seperti ini justru memotivasi kami untuk bekerja lebih transparan dan profesional,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pihak Rutan Dumai menyatakan siap jika Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Ombudsman, BNN, maupun aparat penegak hukum lainnya ingin melakukan pemeriksaan atau audit terhadap sistem pengawasan dan pembinaan warga binaan.
“Kami sangat terbuka. Silakan lakukan pemeriksaan kapan saja. Tidak ada yang kami tutupi. Justru kami ingin menunjukkan bahwa Rutan Dumai berkomitmen menjadi lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan manusiawi,” pungkas EI.
Pihak Rutan juga mengimbau masyarakat dan media untuk mengutamakan klarifikasi resmi dan verifikasi informasi sebelum mempublikasikan berita, agar tidak menimbulkan opini publik yang keliru.












