Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Medan Dewa Nusantara News

Keluarga Erika Siringoringo diduga mengelabui polisi saat ingin di jemput

×

Keluarga Erika Siringoringo diduga mengelabui polisi saat ingin di jemput

Sebarkan artikel ini

Kepala Lingkungan juga membenarkan kalau ia masih sering melihat kalau mereka masih ada dirumah nya .

Doris Fenita br Marpaung berharap bisa mendapatkan keadilan dari kepolisian .

Diharapkan kepada Polrestabes Medan khususnya unit luar bisa jeli dalam mencari tau keberadaan Erika dan Nurinta, jangan sampai mau tertipu diduga dari pernyataan bohong pihak keluarga Erika .

Sesuai dengan prosedur kepolisian Polrestabes Medan mau menjemput Arini Ruth Yuni br Siringoringo ke jakarta, karena diketahui ia bekerja sebagai ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan ,

Polrestabes Medan diminta tidak ragu untuk mengeluarkan status DPO kepada ketiga tersangka yakni Arini , Erika dan Nurinta, karena dinilai sejauh ini tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di Kepolisian .

Baca Juga  Polres Binjai Grebek Barak Narkoba Di Wilkum Polres Binjai

Ada banyak alasan mengapa seseorang dapat ditetapkan sebagai DPO, di antaranya seperti jika pemeriksaan saksi dan barang bukti mencukupi serta keyakinan para Penyidik maka dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana.

Selanjutnya, penyidik akan segera menerbitkan surat perintah penangkapan dan jika orang tersebut masih belum berhasil ditangkap, maka penyidik bakal melakukan prosedur penetapan DPO.

Hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan undangan nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian .

Penetapan DPO bisa dilakukan dengan beberapa Tindakan dari pihak penyidik yang berkaitan dengan upaya paksa. Dalam kondisi yang memaksa yaitu jika kepentingan masyarakat menjadi terganggu, maka sesuai kewenangannya yang berwajib bisa melakukan upaya paksa yang pada kenyataannya dapat mengurangi hak asasi seseorang. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *