Ia menilai penegakan hukum terhadap pelaku perambahan Kawasan hutan lindung, hanya berlaku bagi masyarakat kecil yang mencari. Untuk menghidupi keluarga bukan, untuk mencari kekayaan.
Maka kami menduga tembang pilih dalam penegakan hukum terhadap pelaku perambahan Kawasan hutan lindung, tidak berlaku terhadap perambahan lahan kawasan hutan lindung di Gunung Konar Kecamatan Sandai, dan Gunung Tarak Kecamatan Nanga Tayap.
Untuk dijadikan lahan Perkebunan Sawit oleh Pengusaha, dan Pemodal besar bahkan Pejabat ASN Kabupaten Ketapang.Tanpa ada penindakan dan penegakan hukum dari aparat penegak hukum instansi terkait, sebut warga tersebut dengan nada tegas.
Kemudian awak media ini konfirmasi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Dr Bayu Suseno via pesan WhatsApp 0822 2001 xxxx hingga berita ini terbit belum memberikan keterangan namaun kasi Humas polres Ketapang saat di Konfirmasi melalui cet WhatsApp mengatakan kalau sudah dilimpahkan ke polres cetusnya pada Sabtu 22 Maret 2025.
Sampai berita ini diterima tim redaksi media masih mencari informasi terkait kayu-kayu ilegal di kawasan hutan HPH.
Sumber : Evi Zulkipli.












