Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaKandis Nusantara News

Reskrim Polsek Kandis Ringkus Pria Dewasa Cabuli Anak Dibawah Umur

×

Reskrim Polsek Kandis Ringkus Pria Dewasa Cabuli Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Kandis | Dewanusantaranews.com – Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Kali ini, perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku inisial FA (24) terhadap korban KA (17).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi. S.I.K., M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo ,S.I.K kepada wartawan, Selasa (13/08/2024) di Mapolsek Kandis membenarkan tindakan tersebut.

“Benar, ada tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan inisial KA umur 17. Pelakunya berinisial FA dan kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditelah dilakukan penahanan” ucapnya.

Pada kasus ini, kata Kompol David, polisi telah melakukan visum terhadap korban serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi pada tanggal 10 Agustus kemarin.

Baca Juga  Raih 10 Kursi di DPRD, Afrizal Sintong Berhasil Kembalikan Kejayaan Golkar di Rokan Hilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *