Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pakar Hukum Internasional yang Juga Ketum Partai Oposisi Merdeka Prof Dr KH Sutan Nasomal Sesalkan Patgulipat Terkait Dermaga CV.AJA, Diduga Tak Berizin, Pembiaran Yang Luar Biasa Diduga Sejumlah Oknum Terlibat !!!

×

Pakar Hukum Internasional yang Juga Ketum Partai Oposisi Merdeka Prof Dr KH Sutan Nasomal Sesalkan Patgulipat Terkait Dermaga CV.AJA, Diduga Tak Berizin, Pembiaran Yang Luar Biasa Diduga Sejumlah Oknum Terlibat !!!

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Dewanusantaranews.com – Masih menyoal kasus proyek diduga Ilelagal didaerah Kab Asahan yang viral dalam Minggu Minggu ini
Bermula dengan proyek Berdirinya bangunan permanan milik CV. Asahan Jaya Abadi (AJA) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Asahan, hingga kini masih menjadi polemik ditengah masyarakat. Dermaga permanen yang menjorok ke alur sungai Asahan yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V, Desa Asahan Mati, Kabupaten Asahan.

Dermaga permanen CV.AJA di Tanjungbalai diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini memicu kekhawatiran tentang dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Proyek ini mendapat sorotan keras dari LSM Terkam – Indonesia yang menilai perluasan bangunan tersebut melanggar undang-undang yang ada. Mereka mengingatkan bahwa aktivitas pembangunan di area DAS berisiko besar merusak ekosistem dan memperburuk kondisi lingkungan.

Baca Juga  Kapolsek Pinggir Pimpin Apel Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Sementara Pemkab Asahan melalui Kasatpol PP Tanjungbalai Budi Limbong S.sos  mengatakan kepada LSM Terkam-Indonesia bahwa pihaknya akan mengecek hal ini dan  harus Berkordinasi dengan pihak BBWS ( Balai Badan Wilayah Sungai) Provinsi Sumatera Utara, dan apabila hal ini dibenarkan oleh BBWS kami akan melakukan eksekusi bongkar,’kata Budi Limbong S,Sos.

Terkait Dermaga permanen milik CV. Asahan  Jaya Abadi, Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH.MH angkat bicara adanya dugaan oknum yang bermain dalam pendirian sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau pembekingan oleh korporasi yang ada di daerah Sumatera Utara (Sumut), Khususnya daerah Kabupaten Asahan sehingga sampai hari ini belum ada tindakan dari pihak Pemkab Asahan.

Ia menambahkan bahwa pembangunan tersebut juga diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan izin wajib menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *