Saat itu Tim langsung membawa keduanya ke rumah kos dan melakukan penggeledahan bersama pemilik kos, dan dari kamar mandi ditemukan, 3 (Tiga) klip plastik transparan diduga berisikan sabu seberat 11,99 Gram, 2 (Dua) Bal klip plastik transparan kosong, 1 (Satu) bal klip plastik transparan kosong, 1 (Satu) Klip plastik transparan diduga berikan pil Ekstasi warna kuning seberat 1,38 Gram, dan 1 (Satu) pipet berbentuk skop, Ungkapnya.
“Pengungkapan ini adalah wujud nyata dari implementasi tema HUT Bhayangkara Ke-79, bahwa Polri hadir untuk masyarakat, tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melindungi generasi muda dari bahaya narkoba khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai”, Ujarnya
“Kini WS alias N, dan D alias D beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sergai, kemudian terhadap keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (RS).












