SERGAI – Dewanusantaranews.com – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke-79, Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil sikat (Tangkap) diduga pengedar barang terlarang narkotika berinisial WS (39) als N warga Sergai, dan D (27) als D warga Deli Serdang, di perkebunan sawit Dusun Amal Bhakti Desa Pasar 5 Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (23/6) sekitar Pukul.20.30 Wib.
Penangkapan ini berawal dari ditangkapnya tersangka berinisial AW pada Rabu (4/6) yang mengaku barang terlarang sabu dids0at dari keduanya. Setelah melakukan serangkaian pengembangan, dan penyelidikan, akhirnya Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, S.H, memerintahkan personil melacak lokasi keberadaan keduanya, namun keduanya terlihat meninggalkan rumah kos menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam.
Tak mau kehilangan buruan, Tim mengikuti hingga keduanya tiba di salah satu cafe yang ada di Ke amatan Beringin, Sergai. Saat dilakukan penangkapan, keduanya sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan di perkebunan sawit tak jauh dari cafe, Sebut Ps. Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, di Mako Polres Sergai, Senin (30/6).












