Dewanusantaranews.com – Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo mengapa mesti harus bersumpah untuk menuntaskan dan membongkar kasus penembakan tiga anggota polisi hingga tewas sangat penggrebekan judo sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Lalu mengapa untuk kasus lainnya yang menjadi tanggung jawab Kepolisian untuk dibongkar dan diusut hingga tuntas kasusnya tidak melakukan sumpah juga ?
Adakah sumpahnya Kapolri ini menandakan sumpah jabatan saat menerima mandat untuk menjabat Kapolri dahulu belum dianggap cukup ? Sehingga Kapolri merasa perlu untuk melakukan sumpah ulang ?
Padahal, sejak memangku Jabatan Kapolri sidak mengiucapkan sumpah lebih dari cukup untuk mendapat sanksi moral — kalau masih percaya kepada Tuhan — sebab sumpah jabatan itu diucapkan demi Tuhan yang yang bersangkutan seperti pejabat negara yang lain.
Itulah sebabnya bila seorang pejabat negara melakukan pelanggaran hukum, pantas dikutuk serta patut mendapat sanksi hukum yang lebih berat. Terutama bagi penegak hukum yang melanggar hukum. Pemberantas korupsi, justru melakukan korupsi. Pelindung rakyat malahan memeras dan menindas rakyat. Termasuk mereka yang wajib dan patut melayani rakyat justru minta pelayanan dari rakyat. Maka sangat terkutuklah mereka itu tidak hanya dari dan oleh rakyat yang dikhianati, tetapi juga kelak sangat dipercaya akan mendapat ganjaran yang setimpal — atau bahkan lebih berat — dari yang telah diperbuatnya atas dasar kekuasaan dan legalitas jabatannya yang diamanahkan oleh rakyat.
Dalam konteks inilah suara Tuhan adalah suara rakyat, dan suara rakyat adalah suara Tuhan. Sehingga bagi umat yang beriman pun percaya bahwa akibatnya bisa menjadi tanggungan anak, istri dan cucunya yang juga akan mendapat deraan yang maha dahsyat itu.
Tiada kecuali pula bagi anak buahnya Kapolri yang riuh disebut-sebut telah mempermalukan Kapolri (baca DetikTimur.com, 27 Maret 2025)karena Aipda Anwar meminta THR ke pihak hotel Mega Pro, di Menteng, Jakarta, Pusat resmi menggunakan kop surat Polsek Metro Menteng, dari Polres Jakarta Pusat meminta THR dengan menyebut partisipasi lebaran untuk anggota Bhabinkamtibmas, Keluruhan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut pemberitaan DetikTimur.Com, ada tiga nama polisi yang tercantum dalam surat permintaan Tunjungan hari raya (THR) itu, diantaranya adalah AKP. Irawan Junaidi, Aiptu Hardi Bakri dan Aipda Anwar serta seorang staf, yaitu Rahman yang termuat dalam surat tertanggal 10 Maret 2025 itu
Dari info penelusuran yang dilakukan awak media, hanya Aiptu Anwar yang mengetahui tentang surat permintaan THR ini, yang lainnya tidak mengetahui namanya ada di dalam surat edaran yang ditebarkan itu. Karena itu, hanya Aipda Anwar yang sudah diperiksa Propam Polsek Metro Menteng dan telah dinonaktifkan karena terlibat pelanggaran kode etik.












