Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polsek Tapung Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemberatan, Kurang Dari 24 Jam

×

Polsek Tapung Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemberatan, Kurang Dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Tapung – Dewanusantaranews.com – Jajaran Polsek Tapung berhasil ungkap kasus pencurian dan pemberatan kurang dari 24 Jam di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (25/5/2026) sekira pukul 10.00 Wib.

Pelaku SU (32) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung dan TO yang masih dalam proses pencairan (DPO) Polsek Tapung. Pemilik.rumah atau korban yaitu Arifin (43) warga Jl Raya Alamanda RT.012 RW.004 Desa Indra sakti Kecamatan Tapung.

“Satu pelaku berhasil kita amankan kurang dari 24 jam dan satu pelaku lagi masih DPO Polsek Tapung,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto, Senin (27/6/2026).

Dari penangkapan pelaku berhasil kita amankan uang tunai Rp 8,2 Juta, celana pendek warna ungu campur biru, cincin emas 21 karat seberat 2 gram, selembar kwitansi pembelian cincin emas 21 karat, HP dan barang bukti lainnya.

Baca Juga  Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Beri Apresiasi,Ikuti Siak Serindit Boat Race Tim Dayung Polres Siak Raih Peringkat Ke 5

Kejadian ini berawal Sabtu (25/4/2026) sekira pukul 10.00 Wib yang mana korban di beritahu oleh istrinya yang mana mengatakan bahwa “rumah kemalingan”. ” Korban langsung mengecek dan ia melihat jendela belakang sebelah kiri sudah terbuka dan pada saat pengecekan ia melihat ada bekas congkelan pada jendela dan teralis,”jelas Kompol Bambang Dewanto.

Selanjutnya korban langsung memeriksa kamar utama dan setelah sampai di kamar utama iq melihat kamar sudah berantakan lalu memeriksa kembali lemari yang sudah terbuka melihat bahwa uang dan cincin emas yang di simpan di dalam lemari sudah hilang di ambil oleh pelaku dan Handphone merek VIVO Y16 Warna kuning yang terletak di atas kasur begitu juga dengan kamar anaknya sudah berantakan dan Handphone Merek VIVO Y20 yang terletak di atas kasur juga sudah tidak ada.

Baca Juga  Tingkatkan Keamanan, Polres Tebing Tinggi Patroli Bersinggungan Di Perbatasan

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya korban melaporkan ke jadian tersebut ke Polsek Tapung,”ujar Kapolsek.

Usia terima laporan dari korban, Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo, memerintah kan Panit Opsnal beserta anggota melakukan penyelidikan dan datang ke TKP. ” Sekira pukul 22.00 Wib Panit opsnal berhasil mengaman kan pelaku dirumah nya Kota Batak Desa Pantai Cermin,” ungkap Kapolsek lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *