Menurut Moh. Hosen dari Komite Anti Korupsi Indonesia, perbuatan Aipda Anwar selalu anggota Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat sudah bikin malu Kapolri Jendral Listyo Prabowo, karena anggota Polri telah mendapatkan THR sejak 17 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025. Kecuali itu, pemerintah telah mengeluarkan instruksi untuk penindakan para organisasi masyarakat (Ormas) yang meminta THR dengan cara memaksa. Bahkan tindakan ini dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tapi realitasnya justru pihak aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran dengan cara meminta THR.
Pelanggaran yang terbilang kecil ini — meski sangat memalukan — sungguh banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum. Seperti dugaan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Sebagai Kapolres Ngada, NTT hanya dicopot dari jabatannya seperti tertuang dalam surat telegram Kapolri No. ST/489/III/KEP/2025 yang ditandai tangani Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025 seperti dilansir Antara dan dirilis ulang oleh Kompas.tv, 13 Maret 2025.
Sedangkan Yenny Wahid menyatakan Polri yang seharusnya melindungi rakyat justru menjadi ancaman bagi rakyat. Belum lagi tindakan aparat kepolisian yang salah tangkap seperti yang dialami oleh Kusyanto, seorang pencari bekicot di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Korban salah tangkap Aipda Ir ini terjadi pada hari Minggu, 2 Maret 2025. Karena menurut kesaksian Kusyanto dirinya tidak pernah mencuri, tetapi dipaksa mengaku pada saat hari kejadian pencurian itu terjadi. (Kompas tv, 11 Maret 2025), ketika pompa air diesel itu hilang.
Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto yang mengetahui kekeliruan ini, malam harinya mendatangi rumah Kusyanto Minggu, 9 Maret 2025 untuk meminta maaf. Dan pihak kepolisian juga memeriksa Aipda Ir dan memberi sanksi penempatan khusus. Tapi rakyat sudah menderita akibat kinerja pihak kepolisian yang tidak profesional. Maka itu dalam situasi dan kondisi kepolisian seperti itu, berita tentang rencana revisi UU Kepolisian menjadi perhatian sekaligus kekhawatiran bagi warga masyarakat, setelah UU TNI dibahas dan disahkan tanpa melibatkan unsur masyarakat. Padahal, isi dari UU TNI itu, relatif masih dapat diterima, tidak memiliki potensi yang perlu dikhawatirkan merugikan warga masyarakat. Namun proses pembahasan dan tertutupnya acara pembahasan itu telah melukai hati rakyat.
Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia yang riuh akan segera merevisi UU No. 2 Tahun 2002 itu dinilai sangat berlebihan hendak memberi wewenang bagi Polri dan belum ada sosialisasi serta rancangan pembahasannya akan dilakukan secara terbuka, tidak seperti keculasan DPR RI saat membahas UU TNI yang kini menimbulkan masalah lewat protes dan aksi unjuk rasa yang berlangsung di berbagai tempat dan daerah.
Karena itu, pihak DPR RI sejak jauh hari perlu diingatkan — saat kepercayaan rakyat telah berada di bawah titik nol terhadap lembaga yang seharusnya mendengar, menampung dan menyerap sebanyak mungkin aspirasi rakyat — sehingga kepercayaan rakyat dapat diperbaiki — perlu dan patut mendapat perhatian, agar kemarahan rakyat tidak bertambah membuncah. Dan yang penting pembahasan UU Kepolisian RI harus dan patut dilakukan secara terbuka untuk diikuti dan diakses oleh rakyat. Sebab negeri ini miliki kita bersama seluruh rakyat.
Banten, 28 Maret 2025












