Dewanusantaranews.com – Formula 2 hari Work From Aniwhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan diberlakukan pemerintah kata, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zuldan Arif terkait dengan Perpres No. 21 tahun 2023 pasal 8 sebagai bentuk penyesuaian dinamika tugas kedinasan, seperti yang dilansir dari laman BKN, Minggu, 9 Februari 2025.
Intinya, dalam istilah atau ungkapan yang di-Inggris-kan itu Aparatur Sipil Negara (ASN) batasan fleksibilitas kerja ASN seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS pasal 4 huruf f pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Karena itu, fleksibilitas kerja harus dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang telah diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi kerja.
Perpres tersebut, katanya berlalu bagi semua instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja sesuai dengan Perpres dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai. Realisasi dalam implementasi pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pimpinan instansi kementerian/lembaga/ pemerintah daerah atau Pemda.
Meski begitu, katanya tidak semua pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung terhadap masyarakat dan pegawai ASN yang mendukung operasional pemerintah. Atas dasar itulah formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) akan segera diberlakukan.
Jadi kesimpulannya yang pertama bisa dicerna oleh warga masyarakat bahwa total hari kerja ASN akan efektif berlaku selama 5 hari selama satu Minggu. Hingga dalam peraturan 2 hari kerja dari mana atau di mana pun itu, bisa memungkinkan bagi ASN hanya masuk kantor sebanyak 3 hari saja selama satu Minggu bekerja.
Yang menjadi kekhawatiran banyak pihak, akan banyak ASN yang tidak berada di kantornya, sehingga kepentingan masyarakat yang terkait dengan pegawai yang bersangkutan bisa jadi terhambat.
Kedua, peraturan baru yang hendak diberlakukan sekarang ini, jelas menandai kinerja ASN sebelumnya dianggap tidak memadai. Setidaknya untuk tunjangan serta sarana dan prasarana kerja di luar kantor belum memadai, sehingga semangat kerja atau tidak kerja yang dianggap penting adalah harus masuk kantor.












