Begitulah narsisnya sosok pembengal di negeri ini. Semua anak serta menantunya dipaksa merengkuh kursi kekuasaan, tidak atas nama tamak dan rakus, apalagi hendak disebut tanpa rasa malu seperti orang yang doyan menyimpan serba kepalsuan. Termasuk ijazah yang dibayar kontan dari duit hasil curian.
Mungkin dari penggalan nukilan diatas dapat segera dipahami istilah populer di kalangan pereman adanya uang hantu akan dimakan setan. Artinya, ketidakjujuran yang terjadi kini mulai menuai karma, karena memang apa yang dilakukan tidak lillah ta’ala. Maka tinggal menunggu waktunya tiba, ganjaran yang lebih dahsyat akan datang juga menghampiri semua anak cucu dan istri yang ikut menikmati hasil kerja tanpa keringat itu. Dan sumpah serapah tidak saja akan dilakukan oleh mereka yang langsung menjadi korban, tapi banyak orang yang terkena imbasnya — ikut pula menjadi sengsara — maka sumpah serapahnya akan lebih mustajab. Lantaran rakyat yang dikhianati seperti kutukan UUD 1945 — yang tidak pernah ditaati untuk mewujudkan keadilan dan memberantas kemiskinan serta kebodohan — yang justru dipelihara agar bisa terus membebek seperti binatang peliharaan.
Saling ancam dan mengancam dengan data rahasia perilaku bejat yang pernah dilakukan itu, kini telah resmi menjadi bagian dari budaya politik untuk saling menyandera pihak yang lain. Padahal, hakikatnya dari data dan fakta itu — jika sungguh benar adanya –patut ditersangkakan juga sebagai bentuk tindak kejahatan yang baru, karena mendiamkan atau ikut serta menyembunyikan perilaku bobrok yang telah merugikan rakyat banyak.
Budaya sandra politik yang jahat ini harus segera dihentikan dengan cara menghukum seberat-berat mungkin untuk mereka yang telah menyembunyikan dokumen kejahatan yang telah membuat rakyat menjadi sengsara. Setidaknya, lantara mereka telah ingkar dari sumpah dan janjinya saat menerima jabatan yang diberikan atas nama rakyat.
Cipinang, 2 Januari 2025












