Siak – 4 Agustus 2025 – Dewanusantaranews.com – Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sebanyak 65 janjang buah kelapa sawit milik PT Ivomas Tunggal yang berlokasi di Blok K35 Divisi V, Desa Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Satu orang pelaku berhasil diamankan dalam kejadian ini.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, S.H., M.H. di dampingi Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Putra Amor, S.H. membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu pagi, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Laporan diterima oleh pihak kepolisian sehari kemudian, pada Minggu (3/8), dari pelapor bernama AG (34), seorang wiraswasta asal Kabupaten Pasaman Barat.
Menurut keterangan saksi di lapangan, PAS dan DS, aksi pencurian diketahui setelah adanya informasi bahwa terdapat buah sawit yang telah dipanen secara ilegal di lokasi. Ketika dilakukan pemantauan di TKP, ketiga pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Verza warna hitam tanpa nomor polisi dan berusaha melangsir tandan sawit menggunakan karung goni.
“Saksi mencoba mengamankan para pelaku, namun dua di antaranya berhasil melarikan diri. Satu pelaku berhasil diamankan, bersama barang bukti berupa 65 janjang buah kelapa sawit dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian,” ungkap Kapolsek.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama CS (23), warga Dusun Kandista, Desa Belutu, Kecamatan Kandis. Ia tercatat sebagai pelajar/mahasiswa dengan latar belakang pendidikan SMA.












