Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp2.560.449. Pihak Polsek Kandis telah melakukan langkah-langkah penanganan berupa pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan olah TKP.
Kapolsek menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini penyidik juga masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan memeriksa saksi-saksi lanjutan dan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk langkah hukum selanjutnya,” tutup Kompol Darmawan.
Polsek Kandis mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Parlindungan Tambunan












