Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Reskrim Polsek Kandis Ringkus Pelaku Pencuri 65 Tandan Sawit Milik Perkebunan PT Ivomas Tunggal

×

Reskrim Polsek Kandis Ringkus Pelaku Pencuri 65 Tandan Sawit Milik Perkebunan PT Ivomas Tunggal

Sebarkan artikel ini

Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp2.560.449. Pihak Polsek Kandis telah melakukan langkah-langkah penanganan berupa pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan olah TKP.

Kapolsek menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini penyidik juga masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan memeriksa saksi-saksi lanjutan dan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk langkah hukum selanjutnya,” tutup Kompol Darmawan.

Polsek Kandis mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca Juga  Bikin HOAX Terkait Putusan MK Pria Paruh Baya Warga Riau Ditangkap Polisi

Parlindungan Tambunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *