Simalungun – Dewanusantaranews.com – Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, telah dilaksanakan seremoni penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Simalungun dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Simalungun pada Rabu, 11 Maret 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keberlanjutan kolaborasi strategis setelah kesepakatan sebelumnya berakhir pada tahun 2025. Perpanjangan ini difokuskan pada penguatan fungsi perdata dan tata usaha negara guna mendukung kinerja agraria yang transparan dan berkepastian hukum di wilayah Kabupaten Simalungun.
Sambutan dan Arahan Pimpinan
Dalam sambutannya di hadapan para undangan, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, S.H., M.H., mengapresiasi hubungan harmonis yang telah terjalin.
Beliau menekankan bahwa kolaborasi ini harus menjadi instrumen kerja yang nyata dan berdampak.
“Kerja sama selama ini sudah berjalan sangat baik, mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), bantuan hukum, hingga tindakan hukum lainnya. Saya ingin kerja sama ini memberikan output yang jelas.
Jangan sungkan untuk ‘menyibukkan’ Kejari Simalungun; silakan konsultasikan setiap permasalahan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar setiap kebijakan BPN memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Munawal Hadi.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., yang hadir didampingi oleh KTU, Kasi I, Kasi II, dan Kasi V, menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan pihak Kejaksaan.












