“Terima kasih atas atensi luar biasa dari Kejaksaan. JPN adalah media bagi kami untuk mempertanyakan dan mengonsultasikan masalah hukum.
Kami memohon agar tetap diarahkan agar BPN selalu berada di koridor hukum sebagai upaya nyata pencegahan tindak pidana serta peningkatan kualitas layanan pertanahan bagi masyarakat,” ujar Daniel.
Prosesi Penandatanganan dan Penutup
Acara dilanjutkan dengan pembacaan ringkas poin-poin kesepakatan bersama oleh Kasi Datun Alvonso Manihuruk, yang kemudian disusul dengan prosesi penandatanganan naskah MoU oleh Kajari Simalungun dan Kepala BPN Simalungun.
Kegiatan yang berlangsung khidmat di Aula Kantor Kejari ini ditutup dengan sesi foto bersama serta pertukaran plakat sebagai simbol komitmen sinergitas antar-lembaga dalam mengawal aset negara dan pelayanan publik.
Laporan anton garingging












