Organisasi pers tersebut juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penanganan perkara hingga tuntas guna memastikan tidak ada upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja pers.
Selain meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan, DPD PJS Sumut juga mendesak manajemen PTPN IV PalmCo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku dan kinerja oknum yang bersangkutan.
Menurut kami, tindakan tegas dari perusahaan diperlukan untuk menjaga integritas institusi serta memberikan pesan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap wartawan tidak dapat ditoleransi.
Ketua DPC PJS Simalungun Benny Tumbur Panjaitan menambahkan bahwa pengancaman terhadap wartawan bukan sekadar persoalan personal antara individu, melainkan menyangkut komitmen perusahaan dalam menghormati kebebasan pers, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
“Karena itu kami meminta Direktur Utama PTPN IV PalmCo segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan atau mencopot yang bersangkutan dari jabatannya selama proses hukum berlangsung. Langkah tersebut penting untuk menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus menjaga nama baik perusahaan,” tegas Benny.
Demi perimpangan pemberitaan sesuai UU Pers dan Kode etik Jurnalistik,kru media telah berupaya melakukan konfirmasi dengan Region Head PTPN IV Regional 2 Budi Susanto dan Manajer Regional II Unit Mayang, Haikal melalui pesan messenger Aplikasi WhatsApp,Sabtu,(20/6/2026) pagi hari, guna memperoleh tanggapan terkait peristiwa pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum Askep Mayang Panuturan Marpaung.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi yang dilayangkan kepada kedua pejabat PTPN IV Regional 2 tersebut belum mendapatkan respons
Laporan AG












