Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Terbongkar Lewat Undercover, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pematangsiantar dengan Dua Paket Sabu

×

Terbongkar Lewat Undercover, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pematangsiantar dengan Dua Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kasus narkotika berinisial FR (33) kembali harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (1/8/2026) dini hari.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.15 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K menerapkan strategi undercover buy, dengan salah seorang personel menyamar sebagai pembeli.

Baca Juga  Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H Apresiasi Kinerja Personil

Strategi itu berhasil mengungkap aksi tersangka, Saat hendak diamankan, FR sempat membuang sebungkus rokok merek Surya ke atas aspal. Namun gerakannya tak luput dari pengawasan petugas. Setelah diperiksa, bungkus rokok tersebut ternyata berisi satu paket sabu yang dibungkus plastik klip.

Penggeledahan terhadap tersangka juga membuahkan hasil. Polisi menemukan dompet berwarna cokelat berisi uang tunai sebesar Rp750 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka yang disaksikan Ketua RT setempat, MN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *