Dari dalam rumah, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi warna hijau yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan, FR mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh dua paket sabu seberat bruto 0,93 gram dari seorang pria berinisial I yang berada di kawasan Jalan Sriwijaya.
Hingga kini, pemasok tersebut masih dalam pengejaran dan penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka FR sudah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, demi menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman dan bebas dari narkotika.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












