TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial A (37), yang merupakan warga Perbaungan yang karena melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik warga Kota Tebing Tinggi. Pelaku diamankan pada Selasa sore (4/8/2026) di Jalinsum Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., dalam keterangannya, Rabu (5/8), mengatakan penangkapan dilakukan setelah kepolisian mengetahui keberadaan pelaku di Perbaungan. Bermodalkan informasi tersebut, tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, Ungkapnya.












