Kasus bermula pada Senin, 23 Februari 2026 malam di lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi. Saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban, Honda Vario 125 dengan alasan hendak menggadaikan handphone untuk membayar utang. Korban yang mempercayai pelaku kemudian menyerahkan kendaraannya, namun sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan.
Merasa dirugikan sebesar Rp. 9,5 juta, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Jatanras Elang Sakti berhasil mengamankan pelaku saat berjualan es campur di Perbaungan.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan”, Tuturnya. (Rs).












