Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaMedan Dewa Nusantara News

Sidang Gugatan Cerai Hadirkan Saksi Anak Kandung Penggugat, Ditolak Majelis,Hakim

×

Sidang Gugatan Cerai Hadirkan Saksi Anak Kandung Penggugat, Ditolak Majelis,Hakim

Sebarkan artikel ini

Medan- Sumut | Dewanusantaranews.com

Sidang gugatan cerai yang dilakukan ASN Lantamal I Belawan, M. Sugiarto (suami) terhadap Eka Wardani (istri) masih bergulir di Pengadilan Agama Negeri Kelas I Medan Jalan Sisingamaraja, Amplas.

Sidang dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti dari pemohon ditolak oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Karena saksi merupakan anak kandung dari M. Sugiarto, yang diduga bisa bersikap tidak jujur (bohong) demi meloloskan agar Ayahnya dapat dengan mudah kepastian hukum bercerai (inkrah).

Sementara, kuasa hukum Eka Wardani, Ramadianto, SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihak penggugat pada sidang dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti sempat di tolak majlis hakim.

“Penggugat dalam sidang kali ini tidak dapat menunjukkan bukti lengkap, begitu dengan saksi. Karena saksi yang di bawa oleh penggugat anak kandungnya sendiri. Maka majlis hakim menolaknya,” kata Ramadianto, SH.

Baca Juga  Pangdam I/BB-Forkompimda Sumut Sambut KASAU di Lanud Soewondo Medan

Hakim juga kata Ramadianto, memberi kesempatan kepada penggugat untuk mengahdirkan bukti dan saksi pada sidang depan.

Karena alat bukti berupa buku nikah cuma satu yang dibawa pada sidang, dan tidak membawa buku nikah yang satu lagi, katanya lupa membawanya.

Sementara Eka Wardani, dalam hal ini bersikukuh tidak terima atas gugatan cerai yang dilayangkan oleh pihak suaminya di Pengadilan Agama Negeri Agama Kelas I Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *