Dari hasil penangkapan turut diamankan, 1 (Satu) Paket diduga sabu seberat 1,61 Gram, 1 (Satu) unit handphone android, 2 (Dua) Bal plastik klip transparan kosong, dan uang tunai sebesar Rp. 300 Ribu. Dari pengakuan terduga pelaku, dirinya mendapatkan barang terlarang dari Pria berinisial D yang merupakan tetangga terduga pelaku.
Dikarenakan diduga peristiwa ini diketahui D yang kebetulan tetangga terduga pelaku, Pria inipun berhasil kabur, dan masih dalam pencarian (Penyelidikan), Ungkapnya.
“Kini M.H als H beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun kurungan penjara”, Pungkasnya. (RS).












