Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaRokan Hilir Dewa Nusantara News

Diduga Langgar UU No 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1, PJ Teluk Berembun Masuk Daftar Terlapor

×

Diduga Langgar UU No 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1, PJ Teluk Berembun Masuk Daftar Terlapor

Sebarkan artikel ini

Rokan Hilir , Riau -Dewanusantaranews.com,Dugaan menghalang-halangi tugas Jurnalistik seorang Wartawan yang hendak meminta konfirnasi kepada Pj. Kades Teluk Berembun, Kalasnira, di Jalan Impah CPI, depan Mesjid Istiqomah Kepenghuluan Teluk Berembun, Rokan Hilir, Riau, berbuntut panjang dengan dibuatnya laporan ke Polres Rokan Hilir.

Dalam video yang beredar di kalangan Wartawan, tampak diduga Pj Kades Berembun, Kalasnira dan beberapa orang yang belakangan diketahui sebagai suami Pj Kades Berembun, Ji (nama samaran) serta SS, berusaha menghalang-halangi Wartawan untuk mengkonfirmasi terkait dugaan Mark Up pekerjaan di Desa Teluk Berembun yang sempat viral di beberapa media online. Bahkan, Ji dalam video tersebut mengepalkan tangan ke arah Wartawan yang sedang merekam video.

Baca Juga  Dandim 0210/TU Terima Piagam Penghargaan Kasad Sebagai Prajurit Berprestasi Di Bidang Teritorial TA 2024

Menerima perlakuan tersebut, Hery Wahyudi, Wartawan Media Radar 007 membuat laporan Polisi di Unit Reskrim Polres Rokan Hilir. Kamis (11/01/2024).

Adapun laporan tersebut dilakukan oleh Pria yang merupakan salah seorang Pengurus di DPP Solidaritas Pers Indonesia (SPI) ini merujuk dari Pasal 18 ayat 1, UU Nomor 40 Tahun 1999.

Adapun bukti yang diserahkan Hery kepada Penyidik yaitu rekaman video di lokasi kejadian.

Atas laporan Hery, Unit 3 Reskrim Polres Rokan Hilir mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor : STPLP / 03 / 1 /2024 / SAT RESKRIM / POLRES ROKAN HILIR , pada tanggal 11 Januari 2024, dengan dugaan Tindak Pidana menghalangi Pers dalam melakukan tugas yang diketahui terjadi pada hari Sabtu, 06 Januari 2024 sekira Pukul 15 : 00 WIB, di Jl. Impah CPI Kepenghuluan Teluk Berembun Kecamatan Tanah Putih, yang diduga dilakukan oleh Sdri Kalasnira ( PJ Teluk Berembun ) , Sdr Jhoni ( Suami PJ ) ,serta Sdr Sahala Siahaan.

Baca Juga  Polres Batu Bara Ikuti Dialog Virtual Penguatan Internal Transformasi Polri Presisi Menyongsong Indonesia Emas

Diminta tanggapannya atas video yang dikirimkan, Asesor (Penguji) Wartawan bersertifikat Lembaga Negara, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Wesly H Sihombing, sangat mengecam apa yang dilakukan oleh orang-orang yang ada di dalam video tersebut untuk menghalang-halangi tugas Jurnalistik seorang Wartawan yang akan meminta konfirmasi/keterangan dari Pj Desa Teluk Berembun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *