” Laporan kami di Krimsus sudah berjalan dan mau tuntas. Mengapa mendadak dilimpahkan ke Krimum. Anehkan!” pungkasnya di halaman Propam.
Pengacara kondang kota Medan ini juga menambahkan pada tanggal 18 Maret 2025 Ditreskrimsus melimpah ke Ditreskrimum no: /B/ND – 135/2025/ Ditreskrimsus bahwa laporan tersebut dilimpahkan ke Krimum.
sehingga pelapor keberatan atas Nota dinas itu.
“Nota dinas keluar setelah campur tangan dari Kombes Budi Saragih. aAda apa ini?’ ucapnya.
Kami meminta Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan dan Kabid propam segera menanggapi laporan kami ini. Periksa anggota yang ikut campur dalam laporan kami ini.
Kami percaya Bapak Kapolda memberikan keadilan kepada kami,”pungkas Hans. *(Tim)*












