Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Medan Dewa Nusantara News

Blak – blakan dari Balik Jeruji : Kadisporapar Padangsidimpuan Ungkap Peran Eks Walikota Dalam Jual Beli Lahan Tor Hurung Natolu

×

Blak – blakan dari Balik Jeruji : Kadisporapar Padangsidimpuan Ungkap Peran Eks Walikota Dalam Jual Beli Lahan Tor Hurung Natolu

Sebarkan artikel ini

*Perintah Final Pencairan: Puncak persetujuan terjadi pada 31 Desember 2021 di Rumah Dinas Walikota, di mana Walikota Irsan Efendi kembali memerintahkan: “Laksanakan dan tindak lanjuti saja.”*

Berdasarkan perintah dan persetujuan Walikota inilah, Hotman Hasibuan kemudian menyampaikan kepada PPTK (Hamdan Damero) untuk menindaklanjuti proses pencairan dana sesuai Pagu Anggaran Rp 650.000.000,-.

Drama Pembayaran Pajak Balik Nama
Keterangan Hotman juga menyoroti tekanan Walikota terkait biaya balik nama lahan.

Pada Januari 2022, setelah terjadi selisih penghitungan biaya pajak, Hotman dipanggil menghadap Walikota di Kantornya. Hotman menceritakan bahwa Walikota Irsan Efendi bahkan sempat melemparnya dengan kertas sambil berkata emosi, *“Kau selesaikan itu paling lambat besok!”*

Baca Juga  Soal Perkara Dosen Bunuh Suami, Menurut Saksi Terdakwa Sering Cek-Cok

Peristiwa ini membuat Hotman terpaksa mencari pinjaman uang sebesar Rp 8.500.000,- pada malam hari untuk diserahkan keesokan harinya agar proses balik nama berjalan.

Dugaan Pemilik Lahan Sebenarnya dan Harapan Hotman
*Poin paling sensitif dalam keterangan Hotman Hasibuan adalah dugaannya bahwa pemilik lahan yang sebenarnya adalah Walikota Padangsidimpuan (Irsan Efendi Nasution).*

Dugaan ini, menurut Hotman, kemungkinan besar diketahui oleh: Mei Jenni Harahap (Mantan Sekretaris Disporapar/Plt. Kadispora), Hamdan Damero (PPTK/Kabid Pariwisata), Khairul Amri Siregar (Bendahara), dan Irpan dan Azhari (yang tercatat sebagai pemilik lahan). Hotman juga mengonfirmasi sempat menyampaikan informasi tentang penyelidikan kasus tersebut kepada Walikota Irsan Efendi, termasuk pertemuan di ladang Walikota pada Oktober 2023 dan di Kantor Golkar pada Februari 2025, namun Irsan Effendi Nasution tidak meresponnya.

Baca Juga  Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Ingatkan Warga Patuhi Aturan Lalu Lintas Untuk Keselamatan Bersama

Saat ini, Hotman terus berharap Kejari Kota Pd Sidempuan dapat mengembangkan kasus dirinya kepada Irsan Effendi Nasution dkknya. Demikian juga kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum nantinya dapat mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dugaan kerugian negara dan peran Walikota Irsan Efendi Nasution dkk-nya dalam skandal pengadaan lahan yang menjeratnya, harapnya. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *