Selain itu, diamankan pula satu kotak rokok warna biru, plastik klip kosong, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 100.000. Saat dimintai keterangan dilokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Pelaku ini pernah terjerat kasus narkotika pada tahun 2018 dan kini kembali tertangkap atas kasus serupa”, lanjutnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RS).












