PEKANBARU – Dewanusantaranews.com – Dugaan maladministrasi dalam penanganan laporan pengaduan ASN kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Seorang tenaga honorer bernama Zakiah Nora resmi melaporkan BKPSDM Kota Pekanbaru dan Inspektorat Kota Pekanbaru ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: 086/SB/PSOL/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Dalam pengaduannya, Zakiah Nora melalui tim kuasa hukum menilai kedua instansi tersebut tidak memberikan pelayanan publik secara maksimal terhadap laporan yang sebelumnya telah disampaikan.
Kuasa hukum pelapor, Padil Saputra, S.H., M.H., menyebutkan bahwa pihaknya telah lebih dahulu melayangkan laporan pengaduan kepada BKPSDM Kota Pekanbaru pada 5 April 2026 terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin ASN oleh seorang PPPK di lingkungan Satpol PP Kota Pekanbaru.
“Sejak laporan itu disampaikan, hingga kini belum ada penjelasan yang jelas terkait perkembangan penanganannya. Tidak ada kepastian mengenai pemeriksaan maupun tindak lanjut laporan,” kata Padil di Pekanbaru.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan kelalaian pelayanan publik serta penundaan berlarut dalam proses penanganan pengaduan masyarakat.
Selain itu, Inspektorat Kota Pekanbaru juga dinilai tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap laporan yang telah disampaikan pelapor.












