Dalam laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Riau, pelapor meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat Kota Pekanbaru.
Pelapor juga meminta Ombudsman memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, sekaligus memastikan adanya kepastian tindak lanjut terhadap laporan yang sebelumnya telah diajukan.
“Harapan kami tentu agar pelayanan publik berjalan profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Pengaduan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BKPSDM Kota Pekanbaru maupun Inspektorat Kota Pekanbaru terkait laporan tersebut.
Junaedi












