PEKANBARU – Dewanusantaranews.com – Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia, Feri Sibarani, S.H.,M.H, menegaskan bahwa aktivis maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) memiliki hak untuk menyoroti berbagai dugaan penyimpangan dalam penganggaran di seluruh wilayah Indonesia sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 22/05/2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi berkembangnya polemik terkait kritikan pihaknya terhadap anggaran publikasi media di Kabupaten Kampar yang belakangan di nilai janggal dengan pendekatan analisa, seperti nilai lonjakan yang sangat fantastis dibanding tahun sebelumnya di tengah-tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat dan diterima informasi, anggaran media 5 miliar di Dinas Kominfo Kampar tahun 2026 berasal dari dana Pokir Dewan.
Menurut Feri Sibarani, di Negara kesatuan Republik Indonesia, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara maupun daerah merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan prinsip demokrasi.
“Lembaga aktivis atau LSM berhak menyoroti segala bentuk dugaan penyimpangan dalam penganggaran di seluruh pemerintahan yang ada di Indonesia tanpa pembatasan wilayah tertentu, karena itu sesuai dengan undang-undang,” ujar Feri Sibarani, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, hak masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjamin kebebasan berpendapat, memperoleh informasi, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Hal itu juga diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki fungsi penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan, pengawasan sosial, dan partisipasi dalam pembangunan nasional. Tidak ada ketentuan yang membatasi LSM hanya boleh bekerja di satu daerah tertentu saja, kecuali dibatasi oleh anggaran dasar/internal organisasi masing-masing.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh dan mengawasi informasi publik, termasuk penggunaan APBD/APBN dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Masyarakat memiliki hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan penyimpangan penyelenggaraan negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.












