Menurutnya, tidak ada ketentuan hukum yang membatasi ruang gerak organisasi masyarakat atau aktivis hanya pada wilayah tertentu selama aktivitas pengawasan dilakukan secara sah dan tidak melanggar hukum.
“Justru jika ada pihak-pihak atau kelompok tertentu yang ingin membatasi gerak langkah kinerja aktivis di suatu daerah dengan alasan apa pun, maka hal tersebut dapat dinilai bertentangan dengan prinsip hukum dan demokrasi,” tegasnya.
Feri juga mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk terkait penganggaran untuk publikasi media tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan bagian dari mekanisme kontrol publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Saya kira rekan semua paham peran aktivis atau LSM bahkan media, di mana tidak ada batasan wilayah, waktu dan tempat untuk melaksanakan tugasnya sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dan tujuan kita hanya satu, bagaimana memberikan sikap kita ketika menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan-dugaan penyimpangan, dan analisa yang berbasis pendekatan hukum, bukan opini seperti pihak lainnya” Terang Feri Sibarani.
Namun ketika dikonfirmasi awak media, bahwa foto dirinya di jadikan foto berita diberbagai media lokal dan ada tulisan pedangang ikan di pasar, Feri Sibarani membalas tertawa karena merasa tidak pernah berprofesi sebagai pedangang ikan di pasar mana pun.
“Hahahaha.. Itu 1000 persen bukan saya. Sejak kapan saya menjual ikan di pasar? Coba tunjukkan buktinya? Siapa yang mengatakan itu? Itu pengalihan isu” Pungkasnya.
Anehnya, sebelum berita edisi lalu terkait rubrik ini di turunkan, awak media ini telah mengkonfirmasi secara tertulis Kepala Dinas Kominfo Kampar melalui Kepala Bidang IKP, namun tidak direspon. Demikian juga pihak-pihak lainnya termasuk komisi I DPRD Kampar belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi media, namun justru mengirimkan link berita yang tidak relevan ke nomor kontak jurnalis media ini, Ada apa?
Sumber : wawancara LPKKI












