TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Guna memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Seorang pria pengangguran berinisial JP alias Joko (31), yang juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2018, berhasil diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu sore (5/7/2025) disebuah lokasi biliar, tak jauh dari rumah pelaku yang beralamat di Jalan Kutilang Kelurahan Lubuk Baru, Kota Tebing Tinggi.
“Bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku, personel Satresnarkoba segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 0,37 gram”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha, Rabu (16/7).












