Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Armada Pengangsu Solar Subsidi Terpantau Jelas di SPBU Pertamina 44.533.06 Kalimanah. Diduga Milik WR Mafia BBM Yang Sama Mengangsu di Beberapa SPBU Lainnya.

×

Armada Pengangsu Solar Subsidi Terpantau Jelas di SPBU Pertamina 44.533.06 Kalimanah. Diduga Milik WR Mafia BBM Yang Sama Mengangsu di Beberapa SPBU Lainnya.

Sebarkan artikel ini

Seakan akan dari pihak Polsek maupun polres diduga melakukan pembiaran kegiatan aksi ngangsu yang dilakukan oleh oknum mafia solar bersubsidi. Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar.

Dengan adanya peristiwa yang terjadi di SPBU Pertamina 44.533.06 Kalimanah yang berada di Kabupaten Purbalingga tersebut seharusnya menjadi tamparan keras bagi seluruh instansi dan Aparat Penegak Hukum. Dimana pelanggaran yang seharusnya menjadi prioritas pengawasan justru terkendali rapi oleh mafia BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Purbalingga dan dibeberapa Kabupaten sekitarnya seperti Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan lainnya, pihak Aparat Penegak Hukum yang seharusnya memberantas pelanggaran dan melindungi negara ini malah diduga kuat ikut terlibat praktik monopoli BBM bersubsidi demi kepentingan pribadi nya.

Baca Juga  Antusias Warga Bungaraya Meriahkan Tour de Sawah HUT ke-80 RI

Polda Jateng dan Pertamina pun seharusnya tidak bisa kecolongan dengan kepintaran para mafia BBM ini, Karena bagaimanapun APH di gaji untuk memberantas bagi yang melanggar undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kami berharap dari pihak APH dan migas utntuk lebih serius menangani kasus ini, jangan sampai rakyat tidak percaya lagi sama aturan penegakan hukum di Indonesia. Yang seolah tajam ke atas tumpul ke bawah. (tr)

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *