“Setiap Kereta Api akan melewati palang pintu, petugas jaga diminta tidak lupa menutup palang pintu perlintasan rel untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Ipda Joni Zuardi.
Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan suatu upaya dalam rangka untuk mencegah terjadinya kecelakaan Kereta Api dengan mengajak petugas penjaga palang pintu kereta api tersebut untuk selalu waspada dan berhati hati dalam menjalankan tugasnya.
“Apabila mengalami dan melihat suatu kejahatan ataupun tindak pidana serta membutuhkan kehadiran Polri agar menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi di Nomor 110 dan WA nomor 081260664044 atau 081229995923,” pungkasnya. (RS).












