Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Medan Dewa Nusantara News

Menyalahgunakan Jabatan, Agus Salim Pohan Ubah SDN 060873 Menjadi Tempat Bisnis

×

Menyalahgunakan Jabatan, Agus Salim Pohan Ubah SDN 060873 Menjadi Tempat Bisnis

Sebarkan artikel ini

Medan – Dewanusantaranews.com – Sekolah Dasar Negeri merupakan lembaga pendidikan yang dibiayai sepenuhnya oleh negara dan berfungsi sebagai pusat pembelajaran, bukan sarana komersial. Namun, di SDN 060873 Kecamatan Medan Timur, gedung dan fasilitas milik negara tersebut digunakan untuk kegiatan penjualan seragam sekolah.

Sejak menjabat sebagai Kepala Sekolah pada 1 Februari 2026, Agus Salim Pohan, S.Pd., M.Pd. meneruskan praktik penjualan seragam olahraga dan seragam batik yang telah berlangsung sebelumnya. Ia berencana memperkuat sistem tersebut melalui pembentukan tim pengelola dan koperasi, serta akan melaksanakan sosialisasi kebijakan kepada orang tua dari 541 siswa di sekolah tersebut.

Secara resmi, Agus Salim Pohan menyatakan bahwa mulai Juni 2026 mendatang, pengelolaan kegiatan tersebut akan dijalankan secara transparan, harga barang ditetapkan lebih murah dibandingkan harga pasar umum, dan orang tua diberi kebebasan memilih tempat pembelian. Terkait penggunaan dana hasil penjualan yang telah berjalan, ia menyebut hal tersebut akan diatur kemudian oleh tim yang baru akan dibentuk.

Baca Juga  RBPI Sumut Rayakan Harlah ke-4, Dorong Terwujudnya UU Perlindungan Pengemudi

Kebijakan dan tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:

1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022:- Pasal 5 Ayat (1): “Sekolah dilarang mewajibkan peserta didik dan/atau orang tua atau wali untuk membeli pakaian seragam dan/atau atribut sekolah melalui sekolah atau pihak tertentu yang ditunjuk sekolah.”
– Pasal 5 Ayat (2): “Peserta didik dan/atau orang tua atau wali berhak membeli pakaian seragam dan/atau atribut sekolah di tempat mana pun yang dianggap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan ekonomi.”
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme:- Pasal 3 Huruf h: “Asas umum penyelenggaraan negara meliputi: … h. asas tidak mempersulit urusan rakyat.”
– Pasal 12: “Penyelenggara negara dilarang melakukan perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, keluarga, dan kelompok tertentu yang dapat merugikan negara dan masyarakat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *